Beranda / /

  • Kasus SPPD DPRK Simeulue, Penasihat Hukum: Irawan Rudiono Lakukan Upaya Hukum Banding
    Polkum | 1 tahun lalu
    Kasus SPPD DPRK Simeulue, Penasihat Hukum: Irawan Rudiono Lakukan Upaya Hukum Banding

    DIALEKSIS.COM | Hukum - Tim Penasihat hukum terdakwa Anggota DPRK Simeulue pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas Anggota dan Sekretariat DPRK Simeulue Tahun Anggaran 2019, advokat Kasibun Daulay SH yang didampingi advokat Faisal Qasim SH MH dan Rahmat Fadli, SH MH menyebutkan bahwa kliennya Irawan Rudiono lakukan upaya banding ke-Pengadilan Tinggi/TIPIKOR Banda Aceh, pada hari Jumat, tanggal 23 Juni 2023 melalui Panitra Pengadilan TIPIKOR Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. 

  • Majelis Hakim Vonis Terdakwa Kasus Korupsi SPPD Anggota DPRK Simeulue Dua Tahun Penjara
    Aceh | 1 tahun lalu
    Majelis Hakim Vonis Terdakwa Kasus Korupsi SPPD Anggota DPRK Simeulue Dua Tahun Penjara

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis penjara dua tahun kepada enam orang terdakwa kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue periode 2014-2019 di Pengadilan Negeri, Tipikor, PHI Banda Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Jumat(17/6/2023).

  • Sidang Putusan Kasus Korupsi SPPD DPRK Simeulue akan Digelar pada 16 Juni 2023
    Aceh | 1 tahun lalu
    Sidang Putusan Kasus Korupsi SPPD DPRK Simeulue akan Digelar pada 16 Juni 2023

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menyatakan akan menggelar sidang putusan kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue periode 2014-2019 pada Jumat (16/6/2023) mendatang.

  • Sidang Kasus SPPD DPRK Simeulue, Penasihat Hukum Bacakan Duplik atas Replik JPU
    Aceh | 1 tahun lalu
    Sidang Kasus SPPD DPRK Simeulue, Penasihat Hukum Bacakan Duplik atas Replik JPU

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menggelar sidang lanjutan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue periode 2014-2019 dengan agenda duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri, Tipikor, PHI Banda Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Senin (5/6/2023).

  • Kasus SPPD DPRK Simeulue, Penasihat Hukum: Sejak Awal Perkara, JPU Sudah Keliru
    Aceh | 1 tahun lalu
    Kasus SPPD DPRK Simeulue, Penasihat Hukum: Sejak Awal Perkara, JPU Sudah Keliru

    DIALEKSIS.COM | Aceh - Tim Penasihat hukum para terdakwa Anggota DPRK Simeulue pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas Anggota dan Sekretariat DPRK Simeulue Tahun Anggaran 2019, advokat Kasibun Daulay SH dan didampingi advokat Faisal Qasim SH MH menyebutkan bahwa sejak awal Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sangat keliru.

  • Perkembangan Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRK Simeulue, Tiga Saksi Diperiksa
    Aceh | 1 tahun lalu
    Perkembangan Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRK Simeulue, Tiga Saksi Diperiksa

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh melanjutkan sidang pemeriksaan saling saksi dan keterangan serta pemeriksaan terdakwa dalam kasus anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue periode 2014-2019 di Pengadilan Negeri, Tipikor, PHI Banda Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Senin (8/5/2023).

    Dalam sidang tersebut diperiksa tiga orang saksi, yaitu mantan Ketua DPRK Simeulue periode 2014-2019 Murniati, anggota DPRK Simeulue periode 2014-2019 dan 2019-2024 Irawan Rudiono, dan anggota DPRK Simeulue periode 2014-2019 dan 2019-2024 Poni Harjo.